Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan, Penguasa harus sudah memberikan surat keterangan yang isinya menyatakan dapat atau tidaknya kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan.
(2) Dalam hal-hal tertentu penguasa dapat memberikan surat keterangan yang berisi keterangan tentang perubahan bentuk, waktu, dan atau tempat kampanye Pemilihan Umum sebagai saran kepada Dewan Pimpinan, apabila kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan tersebut:
a. bersamaan tempat dan waktunya dengan kegiatan kampanye Pemilihan Umum yang akan diidakan oleh organisasi lain yang sudah memberitahukan lebih dahulu;
b. dilaksanakan di dalam suatu bangunan yang berdekatan dalam jarak sampai lebih-kurang 2000 (dua ribu) meter atau dilaksanakan di tempat terbuka yang berdekatan dalam jarak sampai lebih-kurang 5000 (lima ribu) meter dari bangunan atau tempat terbuka tempat dilaksanakan kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh organisasi lain yang sudah memberitahukan lebih dahulu
(3) Tembusan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) oleh Penguasa disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
