Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 4 ayat (1), dalam hal kampanye Pemilihan Umum berbentuk pawai, termasuk arak-arakan, karnaval, gerak jalan, rally, dan lain-lain iring-iringan, baik dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, maka:
a. apabila pawai bergerak dalam satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya secara tertulis dilakukan oleh DPD II/DPC kepada DANRES yang bersangkutan, dengan tembusan kepada KADAPOL yang bersangkutan;
b. apabila pawai bergerak melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuannya, secara tertulis dilakukan oleh DPD II/DPC atau DPD I/DPW yang menyelenggarakan pawai tersebut kepada masing-masing DANRES yang bersangkutan, dengan tembusan kepada KADAPOL/masing-masing KADAPOL yang bersangkutan.
(2) Apabila penyelenggaraan pawai sebagai dimaksud dalam ayat (1) oleh DANRES/masing-masing DANRES yang bersangkutan dipandang akan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka DANRES/masing-masing DANRES dapat:
a. menyatakan bahwa pawai tersebut tidak dapat dilaksanakan;
b. memberikan saran kepada Dewan Pimpinan yang bersangkutan untuk mengubah waktu, rute, dan lain- lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pawai tersebut.
Koreksi Anda
