Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f PERATURAN PEMERINTAH harus diberitahukan secara tertulis oleh DPD II/DPC yang bersangkutan kepada penguasa secepatcepatnya 10 x 24 jam sebelum jangka waktu kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 75 PERATURAN PEMERINTAH dimulai, dan selambat-lambatnya 7 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan, dengan menyebutkan tempat, waktu, bentuk, dan pimpinan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum yang diinginkan, termasuk nama pembicara utama dalam rapat umum atau pertemuan umum. (2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II/DPC, pemberitahuan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I/DPW.
Koreksi Anda