Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAL MASA TENANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH, naskah,konsep, contoh, dan lain sebagainya dari alat-alat peragaan sebagai dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e PERATURAN PEMERINTAH, harus diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan yang bersangkutan kepada penguasa untuk memperoleh surat keterangan dapat tidaknya naskah, konsep, contoh, dan lain sebagainya tersebut dipergunakan untuk kampanye Pemilihan Umum, selambat-lambatnya 14 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan, dengan menyebutkan tempat dan waktu penggunaannya dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penggunaan di seluruh Wilayah INDONESIA oleh DPP kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA (KAPOLRI); b. untuk penggunaan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 oleh DPD I / DPW kepada Kepala Daerah Kepolisian (KADAPOL) yang bersangkutan; c. untuk penggunaan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh DPD II / DPC kepada Komandan Resar Kepolisian (DANRES) yang bersangkutan (2) Surat Keterangan sebagai dimaksud dalam ayat (3) harus sudah diberikan olehPenguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada Dewan Pimpinan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 7 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan, dengan tembusannya dikirimkan kepada: a. Panitia Pemilihan INDONESIA, apabila surat keterangan tersebut diberikan oleh KAPOLRI; b. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, apabila surat keterangan tersebut diberikan oleh KADAPOL; c. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, apabila surat keterangan tersebut diberikan oleh DANRES.
Koreksi Anda