Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1979 (Lampiran IV) diperinci ke dalam sub sektor program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana dimuat dalam Lampiran A, A1 dan B2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana dimuat dalam Lampiran C. 1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.