Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2013 — Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2013 — Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 disahkan pada tahun 2013.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2013 — Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 saat ini berstatus Diubah.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2013 — Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2013
KEPPRES 29/2013
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)