Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA PEMBANGUNAN PASCA SASARAN PEMBANGUNAN MILENIUM TAHUN 2015 (POST - 2015 DEVELOPMENT AGENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Nasional bertugas: 1. Mendukung PRESIDEN dalam merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda); 2. Melakukan … 2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga- lembaga pemerintahan, organisasi internasional, sektor swasta, masyarakat madani, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya; 3. Memberikan dukungan administrasi kepada PRESIDEN dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bersama (Co-Chair) Panel Tingkat Tinggi Para TokohTerkemuka bagi Agenda Pembangunan Pasca-2015 (the High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015 Development Agenda) Perserikatan Bangsa-Bangsa; 4. Menyelenggarakan dan menghadiri pertemuan-pertemuan terkait perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca-2015 di luar negeri; 5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda