Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA PEMBANGUNAN PASCA SASARAN PEMBANGUNAN MILENIUM TAHUN 2015 (POST - 2015 DEVELOPMENT AGENDA)
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komite Nasional terdiri dari:
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja PRESIDEN untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
Sekretaris : Heru Prasetyo, Deputi I, Unit Kerja PRESIDEN untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (merangkap Anggota);
Anggota : 1. Hasan Kleib, Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri (merangkap sebagai Utusan Khusus/Special Envoy PRESIDEN RI untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015);
2. Nila Moeloek, Utusan Khusus PRESIDEN RI untuk Millennium Development Goals;
3. Luki Eko Wuryanto, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Willem Rampangilei, Deputi I Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
5. Penny Lukito, Pejabat Fungsional Perencana Madya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Noor …
6. Noor Endah, Koordinator Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Dana A. Kartakusuma, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup;
8. Triono Soendoro, Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
9. Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Hadisusanto Pasaribu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Kementerian Kehutanan;
11. Chairil Abdini, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara;
12. Agus Purnomo, Staf Khusus PRESIDEN Bidang Perubahan Iklim; dan
13. Bistok Simbolon, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
