Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA PEMBANGUNAN PASCA SASARAN PEMBANGUNAN MILENIUM TAHUN 2015 (POST - 2015 DEVELOPMENT AGENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komite Nasional terdiri dari: Ketua : Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja PRESIDEN untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; Sekretaris : Heru Prasetyo, Deputi I, Unit Kerja PRESIDEN untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (merangkap Anggota); Anggota : 1. Hasan Kleib, Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri (merangkap sebagai Utusan Khusus/Special Envoy PRESIDEN RI untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015); 2. Nila Moeloek, Utusan Khusus PRESIDEN RI untuk Millennium Development Goals; 3. Luki Eko Wuryanto, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Willem Rampangilei, Deputi I Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 5. Penny Lukito, Pejabat Fungsional Perencana Madya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Noor … 6. Noor Endah, Koordinator Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 7. Dana A. Kartakusuma, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup; 8. Triono Soendoro, Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 9. Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 10. Hadisusanto Pasaribu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Kementerian Kehutanan; 11. Chairil Abdini, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara; 12. Agus Purnomo, Staf Khusus PRESIDEN Bidang Perubahan Iklim; dan 13. Bistok Simbolon, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda