Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 29 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP
Teks Saat Ini
Semua persetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perizinan tersebut.
Koreksi Anda
