Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membina bidang-bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan melalui sistem pelayanan satu atap.
Koreksi Anda