Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 29 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanaman modal terdiri atas bidang-bidang : a. Kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal; b. Promosi dan kerjasama penanaman modal; c. Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal; d. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal; e. Pengelolaan sistem informasi penanaman modal. Pasal 3…
Koreksi Anda