Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.