Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1998 TENTANG TIM AHLI PADA DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 28-1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dengan anggota yang terdiri dari : 1. Sdr. Dr. Djunaedi Hadisumarto, Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan; 2. Sdr. Ir. Drs. Aidil Yuzar, Sekrretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 3. Sdr. Dr.Ir. Bambang Subianto, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 4. Sdr. Dr. Boediono Direktur Bank INDONESIA. 5. Sdr. Bambang Kesowo, SH, LL.M., Wakil Sekretaris Kabinet. 6. Sdr.Dr. Soekarno Wirokartono, Deputi Bidang Fiskal dan Moneter, Bappenas." Pasal II …
Koreksi Anda