Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan mengenai Kerjasama di bidang Teknik antara Republik Islam Pakistan dan Republik INDONESIA yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1965 akan berakhir.
Koreksi Anda
