Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Persetujuan ini, Persetujuan mengenai Kerjasama di bidang Teknik antara Republik Islam Pakistan dan Republik INDONESIA yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1965 akan berakhir.
Koreksi Anda