Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN ARJUNO LALIJIWO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
Taman Hutan Raya R. Soeryo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya dikelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, Perguruan Tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat daerah setempat.
Koreksi Anda
