Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN ARJUNO LALIJIWO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
Tujuan Pembangunan Taman Hutan Raya R. Soeryo ialah untuk:
1) pelestarian plasma nutfah hutan INDONESIA;
2) sarana penelitian type vegetasi hutan pegunungan;
3) sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat;
4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam;
5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar;
6) meningkatkan fungsi hidro-orologis:
- Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas;
- Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto; dan
- Daerah Aliran Sungai (DAS) Kromong.
Koreksi Anda
