Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN ARJUNO LALIJIWO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pembangunan Taman Hutan Raya R. Soeryo ialah untuk: 1) pelestarian plasma nutfah hutan INDONESIA; 2) sarana penelitian type vegetasi hutan pegunungan; 3) sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat; 4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam; 5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar; 6) meningkatkan fungsi hidro-orologis: - Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas; - Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto; dan - Daerah Aliran Sungai (DAS) Kromong.
Koreksi Anda