Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 32
Koreksi Anda
