Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur oleh Menteri Kehutanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran