Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
Dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Dana Reboisasi untuk kurun waktu tanggal 1 Juli 1990 sampai dengan tanggal 30 Juni 1991 dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dana Reboisasi yang terhutang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran secara berkala berdasarkan laporan penerimaan kayu bulat dan/atau bahan baku serpih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
b. Dalam hal Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, atau laporan yang tidak benar atau dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Instansi Kehutanan terdapat kekurangan pembayaran Dana Reboisasi, Menteri Kehutanan dapat menerbitkan secara jabatan Surat Perintah Pembayaran atau Surat Perintah Pembayaran Tambahan Dana Reboisasi yang belum atau kurang disetor ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2).
Koreksi Anda
