Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Reboisasi dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan yang disusun oleh Menteri Kehutanan yang telah memperoleh persetujuan PRESIDEN, yang mekanismenya diatur bersama oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan. (2) Menteri Kehutanan melaporkan setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
Koreksi Anda