Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kehutanan dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaksanaan kewajiban Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kehutanan bekerjasama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
