Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi yang terhutang : a. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a wajib disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya; b. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib disetorkan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. (2) Atas keterlambatan penyetoran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dana Reboisasi yang terlambat disetor.
Koreksi Anda