Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi dikenakan dengan tarif sebagai berikut : a. US $. 10 (sepuluh dolar) untuk setiap meter kubik kayu bulat semua jenis untuk pertukangan, untuk setiap ton kayu Cendana dan Ebony semua sortimen; b. US $. 1.5 (satu setengah dolar Amerika) untuk setiap meteri kubik bahan baku serpih/partikel, limbah pembalakan dan sortimen khusus lainnya. (2) Ketentuan mengenai Kayu bulat untuk pertukangan dan sortimen khusus lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda