Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
Dana Reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi di luar kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan, pembangunan Hutan Tanaman Industri dalam kawasan atau areal hutan yang tidak produktif, dan rehabilitasi lahan pada kawasan atau areal yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
