Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi merupakan iuran wajib yang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu atas kayu bulat dan/ atau bahan baku serpih yang diterimanya. (2) Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu wajib menghitung dan menyetorkan sendiri Dana Reboisasi yang menjadi kewajibannya. (3) Dalam Hal Dana Reboisasi tidak dapat dipungut dan disetor melalui Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu, pengenaan dan pemungutannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda