Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PENYULUHAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Adtninistrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
