Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1987
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.