Pasal 1
Mengubah Lampiran VII Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputsan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.