Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga di tingkat Pusat, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Gubernur pada tingkat Daerah menampung pengaduan dari masyarakat dunia usaha mengenai masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
