Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
