Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pembangunan dilakukan sebagai berikut : a.Pemimpin Proyek mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali; b.Atasan langsung dari Pemimpin Proyek menyelenggara kan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Pemimpin Proyek yang bersangkutan; c.Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga selaku atasan dari Pemimpin Proyek melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan proyek, terutama terhadap pelaksanaan Petunjuk Operasional (PO) dalam rangka pelaksanaan DIP oleh Pemimpin Proyek antara lain mengadakan pengujian terhadap efektifitas, efisiensi pelaksanaan operasional, efisiensi penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan SPJP dan fotokopi SPM beban tetap yang diterimanya dari Pemimpin Proyek. Setelah diteliti dan disahkan SPJP dan fotokopi SPM beban tetap tersebut diteruskan kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan. d.Biro Keuangan Departemen/Lembaga mengadakan verifikasi terhadap SPM dan SPJP mengenai proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga yang bersangkutan; e.Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga mengadakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran oleh Pemimpin Proyek yang meliputi kegiatan : (i) mengadakan penelitian terhadap SPJP dengan memperhatikan DIP, PO dan bahan-bahan lainnya; (ii) mengadakan pengujian terhadap verifikasi, efisiensi penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; (iii)mengadakan pemeriksaan berkenaan dengan pelaksanaan menggunakan barang dan jasa produk si dalam negeri. Hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga tersebut di sampaikan kepada Menteri/Ketua Lembaga yang membawahkan Proyek yang bersangkutan. Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. f.KPN dalam mengadakan pengujian atas SPPP yang di ajukan oleh bendaharawan, memperhatikan batas biaya tolok ukur dan batas biaya jenis pengeluaran dalam tiap tolok ukur yang tercantum dalam DIP dan hal-hal kelengkapan pembuktian dan kebenaran tagih an, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72; g.KPN dalam mengadakan penelitian atas SPJP memperhatikan kebenaran dan kelengkapan pembuktian dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Setelah diadakan penelitian, laporan KPN tersebut disertai dengan hasil penelitian dan pendapat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai bahan pengendalian pelaksanaan anggaran serta bahan untuk perencanaan anggaran selanjutnya. Tembusan hasil penelitian dan pendapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran tersebut disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda