Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Rutin dilakukan sebagai berikut :
a.Atasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungannya;
b.Atasan langsung bendaharawan mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
c.Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan DIK oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan unit organisasinya;
d.Biro Keuangan Departemen/Lembaga mengadakan verifikasi terhadap SPM dan SPJR mengenai Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan;
e.Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap dipatuhinya DIK yang telah di tandatanganinya dalam pelaksanaan anggaran oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/ Lembaga bersangkutan;
f.Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga mengadakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Menteri/Keuangan Lembaga yang membawahkan Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
g.KPN mengadakan pengujian serta penelitian terhadap SPPR dan SPJR mengenai tersedianya anggaran, ketetapan tujuan pengeluaran, ketetapan pembebanan mata anggaran, kelengkapan pembuktian dan kebenaran serta sahnya tagihan.
Koreksi Anda
