Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Atasan langsung Bendaharawan harus yakin tentang kebenaran dan sahnya sesuatu tagihan sebelum memerintahkan bendaharawan untuk melakukan pembayaran atau mengajukan SPPR/SPPP bersangkutan kepada KPN, berdasarkan SKO atau DIP yang diterimanya; (2)Barang siapa menandatangani dan/atau mengesahkan sesuatu surat bukti yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak pembayaran dari Negara dan/atau untuk memperoleh pembayaran dari Negara, bertanggung jawab atas kebenaran dan sahnya isi surat bukti tersebut; (3)Terhadap pejabat, orang atau badan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang karena kelalaian/kesalahannya menimbulkan kerugian bagi Negara dikenakan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku; (4)Terhadap orang atau badan yang menerima pembayaran dari Negara tanpa hak dan/atau berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah dan/atau tidak sesuai dengan kebenaran, dapat dituntut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda