Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan mengatur :
a.pembukaan rekening Pemerintah pada Bank INDONESIA;
b.jenis penerimaan dan pengeluaran yang harus dibuku kan pada rekening tersebut;
c.penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab atas rekening-rekening tersebut;
d.cara penatausahaan rekening tersebut.
Koreksi Anda
