Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan mengatur : a.pembukaan rekening Pemerintah pada Bank INDONESIA; b.jenis penerimaan dan pengeluaran yang harus dibuku kan pada rekening tersebut; c.penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab atas rekening-rekening tersebut; d.cara penatausahaan rekening tersebut.
Koreksi Anda