Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Atas beban Aggaran Belanja Negara tidak diperkenankan pengeluaran untuk keperluan :
a.perayaan atau peringatan hari besar, hari raya, hari ulang tahun/hari jadi Departemen/ Lembaga dan sebagainya;
b.pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk pelbagai peristiwa;
c.iklan ucapan selamat dan lain sebagainya;
d.pesta untuk pelbagai peristiwa pada Departemen /Lembaga;
e.pekan olah raga pada pelbagai Departemen/Lembaga;
f.lain-lain pengeluaran untuk kegiatan/keperluan yang sejenis/serupa dengan yang tersebut di atas.
(2)Penyelenggaraan :
a.rapat kerja, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, widyakarya, dan sejenisnya;
b.upacara peletakan batu pertama, pembukaan, penutupan peresmian proyek/kantor, dan sejenisnya;
c.penyambutan pejabat;
dibatasi sampai pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin;
(3)Departemen/Lembaga membatasi pembentukan Panitia atau Tim sampai hal0hal yang sangat perlu. Pembentukan Panitia atau Tim yang dibiayai atas beban Anggaran Belanja Negara sepanjang dana untuk pembiayaan tersebut dan adanya Panitia atau Tim tersebut tercantum dalam DIK atau DIP yang bersangkutan, ditetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
(4)Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, dan Proyek wajib mengadakan pengawasan terhadap penggunaan hubungan telepon, pemakaian listrik dan pemakaian air;
Koreksi Anda
