Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan bendaharawan harus sudah menuampaikan Laporan Keadaan Kas Rutin (LKKR)/Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP) mengenai bulan yang baru lalu kepada KPN. Tiap LKKR/LKKP disetjui terlebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat yang ditunjuknya; (2)Apabila LKKR/LKKP belum diterima oleh KPN pada tanggal 10, maka KPN mengirimkan surat peringatan kepada bendaharawan yang bersangkutan yang tembus annya disampaikan kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek; (3)Apabila pada tanggal 20 berikutnya LKKR/LKKP tersebut belum juga diterima, maka KPN mengirimkan surat peringatan kedua, yang tembusannya disampai kan pula kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; (4)Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen Lembaga mengambil langkah-langkah penyelesaian kelambatan penyampaian LKKR/LKKP tersebut.
Koreksi Anda