Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan Kepala Kantor, Satuan Kerja, dan Pemimpin Proyek harus sudah menyampaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mengenai bulan yang baru lalu :
a.untuk Anggaran Belanja Rutin berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Rutin (SPJR) kepada KPN;
b.untuk Anggaran Belanja Pembangunan berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP) Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan kepada Kepala KPN.
(2)Tiap SPJR/SPJP dan tiap bukti pengeluaran ditanda tangani/disetujui terslebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat
yang ditunjuknya yang bukan bendaharawan;
(3)Tembusan SPJR/SPJP disertai dengan tanda bukti pengeluarannya dikirimkan langsung oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, atau Pemimpin Proyek kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan;
(4)Selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah penerimaannya KPN menyelesaikan pemeriksaan dan mengirimkan :
a.SPJR kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan disertai asli tanda bukti pengeluaran untuk Anggaran Rutin yang telah disahkannya;
b.SPJP kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran disertai tembusan tanda bukti pengeluaran dan catatan hasil pemeriksaan/peneliti annya, untuk dinilai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)Apabila pada bendaharawan terdapat sisa UUDP yang tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan kegiatan/ proyek, maka saat pengajuan SPJR/SPJP terakhir.
Koreksi Anda
