Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih satu tahun anggaran dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan;
(2)Tata cara mendapat persetujuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
