Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemborongan/pembelian dilakukan di antara pemborong/rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM), kecuali untuk hal-hal sebagaimana di maksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6) huruf a dan huruf b serta Pasal 21 ayat(1) huruf b;
(2) Pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam DRM harus juga tercatat dalam daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang disusun oleh Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
(3) Di masing-masing Daerah dibentuk Panitia Prakuali fikasi yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan anggotanya terdiri dari pejabat instansi vertikal dan instansi Daerah Otonom yang bersangkutan yang bertugas menyelenggarakan prakualifikasi untuk menyusun DRM.Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya keanggotaan Panitia Prakualifikasi meliputi juga pejabat Departemen/Lembaga sesuai dengan bidangnya;
(4) DRM berlaku untuk seluruh Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, Proyek, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang ada di daerah yang bersangkutan;
(5) Dalam melakukan prakualifikasi diikuti petunjuk yang ditetapkan TPPBPP;
(6) Terhadap DRM diadakan peninjauan kembali secara berkala;
Koreksi Anda
