Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Semua pemborongan/pembelian dengan nilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) di lakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja atau proyek;
(2) Semua pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja, proyek atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan;
(3) Semua pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai :
a. di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor satuan kerja, proyek, atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya;
b. di atas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja, proyek, di Ibukota Kabupaten/Kotamadya, atau di Ibukota Propinsi yang bersangkutan.
(4) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a. huruf a dilakukan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang MENETAPKAN tempat pelelangan setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Pemimpin Proyek yang bersangkutan;
b. huruf b dilakukan dengan keputusan TPPBPP yang MENETAPKAN tempat pelelangan setelah mendengar pertimbangan Menteri/Ketua Lembaga dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupi ah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dilaksanakan di bawah koordinasi Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
(6) Pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.500.000.000,- (limaratus juta di laksanakan oleh Departemen/Lembaga yang bersangkutan di bawah koordinasi TPPBPP.Usaha untuk memecah pemborongan/pembelian menjadi beberapa bagian yang masing-masing bernilai di bawah Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah), dilarang;
(7) Pemborongan/pembelian dapat dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa pelelangan dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (6);
b. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dilakukan sesuai dengan ketentuan Lampiran I berdasarkan penetapan Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
c. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dilakukan berdasarkan penetapan TPPBPP.
Koreksi Anda
