Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang telah memiliki unit usaha yang mampu menjadi rekanan, dan perusahaan golongan ekonomi lemah, diikutsertakan dalam pelaksanaan pemborongan/pembelian;
(2) Dalam mengutamakan pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah dan pemborong/rekanan setempat harus tetap diperhatikan syarat-syarat bonafiditas;
(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyusun daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah di daerah masing-masing, bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) Daerah;
Selanjutnya daftar golongan ekonomi lemah tersebut diteruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteliti dan disusun dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM);
(4) Terhadap daftar golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diadakan peninjauan kembali secara berkala.
Koreksi Anda
