Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pemborongan /pembelian menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang telah dapat diproduksi di dalam negeri, dengan memperhatikan ketentuan dalam Lampiran II; (2) Dalam menggunakan hasil produksi dalam negeri di perhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam syarat pemborongan/pembelian dimuat secara jelas ketentuan penggunaan hasil produksi dalam negeri; b. Dalam melakukan pemborongan/pembelian diteliti dengan sebaik-baiknya agar benar-benar merupa kan hasil produksi dalam negeri dan bukan barang impor yang dijual di dalam negeri; c. Apabila sebagian dari bahan untuk menghasilkan barang produksi dalam negeri berasal dari impor, maka diutamakan barang yang komponen impornya paling kecil; d. Dalam mempersiapkan pemborongan/pembelian sejauh mungkin harus digunakan standar nasional, dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional. (3) TPPBPP MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Koreksi Anda