Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pemborongan /pembelian memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. dalam pemborongan/pembelian menggunakan produksi dalam negeri sejauh hal tersebut dimungkinkan dan dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional; b. pemborongan/pembelian yang bernilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dilaksanakan oleh pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat melalui Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian/kontrak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); c. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai diatas Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat; d. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/ rekanan setempat dengan memberikan kelonggaran kepada pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 10 % (sepuluh persen) di atas harga penawaran yang memenuhi syarat diantara peserta yang tidak termasuk dalam golongan ekonomi lemah; e. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/ rekanan setempat; f. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/rekanan; (2) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), Pemimpin Proyek menggunakan Daftar Rekanan Mampu (DRM) dan/atau daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah. (3) Pemborong/rekanan setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah perusahaan atau cabangnya yang didirikan dan mendapat ijin usaha di Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi proyek, serta pimpinan perusahaan dan karyawannya sebagian besar adalah penduduk daerah yang bersangkutan. Bilamana di Kabupaten/Kotamadya tersebut tidak terdapat perusahaan setempat yang memenuhi persyaratan, maka pengertian setempat secara berurutan sebagai berikut : a. beberapa Kabupaten/Kotamadya yang terdekat dalam satu Propinsi; atau b. beberapa Kabupaten/Kotamadya lainnya dalam satu Propinsi; atau c. beberapa Kabupaten/Kotamadya dari Kabupaten/ Kotamadya Propinsi terdekat; atau d. beberapa Kabupaten/Kotamadya dari Propinsi lainnya. (4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25, berlaku juga bagi : a. Pemerintah Daerah dalam hal pemborongan/ pembelian dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, dan Badan Usaha Milik Daerah, baik dalam hal pemborongan/pembelian maupun dalam hal penjual an hasil produksinya atau barang niaga yang di perdagangkan. (5) Pimpinan Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja Proyek, Pemerintah Daerah dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang melakukan pemborongan /pembelian bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25.
Koreksi Anda