Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) sekurang-kurangnya harus memuat : a. pihak yang memerintahkan dan yang menerima perintah pelaksanaan pekerjaan serta ditanda-tangani oleh kedua belah pihak; b. pokok pekerjaan yang harus dilaksanakan; c. harga yang tetap dan pasti serta syarat-syarat pembayarannya; d. persyaratan dan spesifikasi teknis; e. jangka waktu penyelesaian/penyerahan; f. sanksi dalam hal rekanan tidak memenuhi kewajibannya. (2) Surat perjanjia/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7) memuat ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai : a. pokok yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlahnya; b. harga yang tetap dan pasti, serta syarat-syarat pembayarannya; c. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci; d. jangka waktu penyelesaian/penyerahan, dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; e. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan; f. sanksi dalam hal rekanan ternyata tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; h. status hukum; i. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian yang bersangkutan; j. penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri secara tegas diperinci dalam lampiran kontrak. (3) Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPPBPP) yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983, MENETAPKAN standar surat perjanjian/kontrak untuk berbagai pemborongan/pembelian termasuk pembelian tanah serta pedoman penggunaan standar kontrak tersebut; (4) Dalam surat perjanjian/kontrak tidak dibenarkan dicantumkan ketentuan mengenai sanksi ganti rugi yang dibebankan kepada Pemerintah; (5) Dalam surat perjanjian/kontrak dapat dimuat ketentuan mengenai pembayaran uang muka yang setinggi-tingginya 20 % (duapuluh persen) dari nilai surat perjanjian/kontrak. Pembayaran uang muka dilakukan setelah rekanan menyerahkan surat jaminan uang muka yang diberikan oleh bank milik Pemerintah atau bank lain/lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuang an. Nilai surat jaminan bank tersebut sekurangkurangnya sama dengan uang muka yang diberikan. Penggunaan uang muka tersebut adalah sepenuhnya diperuntukkan bagi pelaksanaan proyek tersebut; (6) Uang muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat diperhitungkan berangsur- angsur secara merata pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan surat perjanjian/kontrak dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat- lambatnya harus telah lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen); (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berlaku pula untukpemborongan/pembelian dari luar negeri melalui importir, kecuali apabila importir tersebut bertindak hanya sebagai pelaksana impor. Dalam hal yang terakhir ini uang jasa pelaksana impor ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pendapat Menteri Perdagangan.Dalam hal pengadaan barang melalui impor diperlukan pembukaan L/C maka pemborong/rekanan dapat memperoleh uang muka untuk dan sebesar jumlah nilai L/C tersebut, setelah pemborong/ rekanan me nyerahkan surat jaminan bank milik pemerintah atau bank lain/lembaga keuangan lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sekurang- kurangnya sama dengan uang muka tersebut; (8) Perjanjian pelaksanaan pemborongan/pembelian atas dasar "cost plus fee", dilarang; (9) Dalam hal pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah memperoleh pekerjaan pemborongan/pembelian dengan kelonggaran 10 % (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian/ kontrak dicantumkan bahwa : a. pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh pemborong/rekanan yang ditunjuk dan dilarang diserahkan kepada pihak lain; b. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilanggar, maka kontrak pemborongan/ pembelian tersebut dibatalkan dan pemborong/ rekanan golongan ekonomi lemah dan Daftar Rekanan Mampu (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (10) Apabila dalam pemborongan/pembelian yang terpilih adalah pemborong/rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah, maka dalam surat perjanjian kontrak dicantumkan bahwa : a. pemborong/rekanan wajib bekerjasama dengan pem borong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat antara lain dengan sub kontraktor atau leveransir barang, bahan, dan jasa; b. dalam melaksanakan ayat (10) huruf a, pemborong/rekanan yang terpilih tetap bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan tersebut; c. bentuk kerjasama tersebut adalah hanya untuk sebagian pekerjaan saja dan tidak dibenarkan mensubkontrakkan lebih lanjut; d. membuat laporan eriodik mengenai pelaksanaan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pelaksanaan pembayarannya dan disampaikan kepada Pemimpin Proyek yang bersangkutan; e. apabila pemborong/rekanan yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka disamping kontrak akan batal, pemborong/ rekanan bersangkutan dikeluarkan dari Daftar Rekanan Mampu (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; (11) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan Pasal 20 ayat (5) dapat diberikan untuk biaya pemasangan listrik oleh Perum Listrik Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan gas oleh Perusahaan Gas Negara/Daerah, pemasangan saluran air minum oleh Perusahaan Air Minum Negara/Daerah, pembangunan rumah dinas oleh Perum Perumnas, pencetakan oleh Perusahaan Negara Percetakan Negara, penelitian dan pemrosesan data yang dilaksanakan oleh Universitas Negeri dan Lembaga Ilmiah Pemerintah, sepanjang dilaksanakan sendiri;
Koreksi Anda