Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemborongan/pembelian dapat dilakukan melalui :
a. pelelangan umum;
b. pelelangan terbatas;
c. penunjukan langsung;
d. pengadaan langsung.
(2) Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media masa dan/atau pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dapat mengikutinya;
(3) Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang dilakukan diantara pemborong/rekanan yang dipilih diantara pemborong/rekanan yang tercatatdalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya;
(4) Penunjukan langsung adalah penunjukan pemborong/ rekanan sebagai pelaksana pemborongan/pembelian tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, dan dilakukan diantara sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar pemborong/rekanan yang tercatat dalam Dagtar Rekanan Mampu (DRM);
(5) Pengadaan langsung adalah pelaksanaan pemborongan /pembelian yang dilakukan diantara pemborng/ rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau penunjukan langsung;
(6) Pelaksanaan pemborongan/pembelian yang berjumlah:
a. sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dilakukan secara pengadaan langsung oleh Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek diantara pemborng/rekanan golongan ekonomi lemah;
b. di atas Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) dilakukan secara pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari satu penawar atau lebih daiantara pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam daftar yang dibuat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c. di atas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dilakukan berdasarkan penjunjukan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian/Kontrak, diantara sekurang- kurangnya 3 (tiga) penawar golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu.
(7) Pelelangan pemborongan/pembelian yang berjumlah di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) di laksanakan dengan surat perjanjian/kontrak berdasarkan pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
(8) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh Menteri Keuangan;
(9) Pelaksanaan pemborongan/pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
(10) Pelaksanaan pelelangan dilakukan secara terbuka;
a. Untuk pelelangan umum Kepala Kantor, Satuan Kerja atau Pemimpin Proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan dan kepada Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) Daerah serta asosiasi anggota KADIN yang bersangkutan dengan pelelangan tersebut;
b. Untuk pelaksanaan pelelangan terbatas, Kepala Kantor, Satuan Kerja atau Pemimpin Proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu;
c. Pengumuman penyelenggaraan pelelangan umum dan pelelangan terbatas dilakukan dalam jangka waktu yang memungkinkan para pemborong/rekanan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti pelelangan.
(11) Pada surat penawaran untuk pelaksanaan pemborongan /pembelian dilampirkan rekaman (fotokopi) ketetap an Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(12) Jumlah pembayaran kepada pemborong/rekanan dilaku kan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan;
(13) Pembayaran mengenai pelaksanaan pemborongan/ pembelian melalui SPK atau surat perjanjian/ kontrak dilakukan atas dasar berita acara yang menyatakan, bahwa penyerahan barang/jasa atau prestasi pekerjaan telah benar-benar diselesaikan sesuai dengan perjanjian bersangkutan;
(14) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (13) disahkan oleh instansi Pemerintah yang kompeten bak instansi tingkat Pusat maupun tingkat Daerah dan dilampirkan pada SPPR/SPPP yang diajukan kepada KPN;
(15) a. Untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemborngan/pembelian di lingkungan Departemen/Lembaga baik melalui pelelangan maupun penunjukan langsung, dibentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang.Peralatan Pemerintah tingkat Departemen/Lembaga, yang selanjutnya disebut Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
b. Pembentukan Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
