Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pembayaran kepada KPN diajukan :
a. Surat Permintaan Pembayaran Rutin (SPPR) oleh bendaharawan rutin disertai bahan-bahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
b. Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (SPPP) oleh bendaharawan pembangunan disertai bahan-bahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Pengajuan SPPR/SPPP untuk pembayaran bahan tetap disertai dengan bukti yang sah dan dajukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja setelah diterimanya tagihan yang memenuhi syarat dari pihak penagih;
(3) SPPR/SPPP untuk pembayaran beban sementara dapat diajukan :
a. untuk keperluan setinggi-tingginya 1 (satu) bulan;
b. untuk keperluan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan, apabila jumlah keseluruhannya tidak lebih dari Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(5) SPPR/SPPP dan tiap bukti pengeluaran harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau atasan langsung/pejabat yang ditunjuknya yang bukan bendaharawan;
(6) Pembayaran oleh KPN didasarkan atas SKO atau DIK atau DIP asli yang diterimanya;
(7) KPN meneliti dan menentukan apakah pembayaran untuk rutin harus dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara;
(8) KPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja untuk Anggaran Pembangunan setelah diterimanya SPPR/SPPP yang bersangkutan secara lengkap. SPM berlaku sampai akhir tahun anggaran;
(9) Dalam hal KPN menolak untuk membayar SPPR/SPPP, maka KPN harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada bendaharawan yang bersangkutan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah diterimanya SPPR dan 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPPP;
(10) Dalam melakukan pembayaran UUDP, KPN mengadakan perhitungan atas penerimaan anggaran dan/atau sisa UUDP pada akhir tahun anggaran yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 12 huruf a yang belum disetorkan ke Kas Negara;
(11) KPN dapat melakukan pembayaran untuk Kantor, Satuan Kerja dan Proyek di luar wilayah pembayarannya setelah mendapat surat kuasa dari KPN yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(12) Bendaharawan UUDP harus menyimpan uangnya pada bank milik Pemerintah atau Giro Pos. Tiap Giro dan cek dalam penarikan dana dari rekening pada bank milik Pemerintah atau Giro Pos tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat yang ditunjuk, bersama dengan bendaharawan yang bersangkutan;
(13) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari tiap bendaharawan rutin, bendaharawan proyek, bendaharawan bagian proyek, dan bendaharawan pemegang uang muka cabang diijinkan mempunyai persediaan yang tunai hingga setinggi- tingginya sebesar Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah). Perubahan atas batas jumlah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
