Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara (UUDP); (2) Pembayaran sebagai beban tetap dilakukan untuk : a. Belanja pegawai (termasuk pensiun), belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon, subsidi dan bantuan, subsidi/perimbangan keuangan serta angsuran dan bunga hutang dalam Anggaran Belnaja Rutin; b. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian termasuk pembelian barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swa kelola) yang nilainya diatas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) baik mengenai Anggaran Belanja Rutin maupun Anggaran Belanja Pembangunan. (3) Pembayaran sebagai beban sementara dapat dilakukan untuk : a. Keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a; b. Pemborongan/pembelian dengan nilai setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) untuk tiap jenis barang/tiap rekanan; c. Biaya keperluan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (4) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda