Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara (UUDP);
(2) Pembayaran sebagai beban tetap dilakukan untuk :
a. Belanja pegawai (termasuk pensiun), belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon, subsidi dan bantuan, subsidi/perimbangan keuangan serta angsuran dan bunga hutang dalam Anggaran Belnaja Rutin;
b. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian termasuk pembelian barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swa kelola) yang nilainya diatas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) baik mengenai Anggaran Belanja Rutin maupun Anggaran Belanja Pembangunan.
(3) Pembayaran sebagai beban sementara dapat dilakukan untuk :
a. Keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b. Pemborongan/pembelian dengan nilai setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) untuk tiap jenis barang/tiap rekanan;
c. Biaya keperluan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
