Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dana anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengeluaran disediakan dengan penerbitan SKO;
(2) DIK dan DIP berlaku sebagai SKO;
(3) SKO hanya berlaku sampai akhir tahun anggaran;
(4) Dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikecualikan surat-surat keputusan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi pegawai negeri dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
Koreksi Anda
