Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengeluaran disediakan dengan penerbitan SKO; (2) DIK dan DIP berlaku sebagai SKO; (3) SKO hanya berlaku sampai akhir tahun anggaran; (4) Dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikecualikan surat-surat keputusan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi pegawai negeri dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
Koreksi Anda