Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
b. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi masing- masing Departemen/Lembaga;
c. keharusan penggunaan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
Koreksi Anda
