Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2)Dalam keadaan tertentu Menteri Keuangan dapat mengadakan pengaturan khusus.
Koreksi Anda